Oktober-Desember 2023, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non Subsidi tidak Naik

- 25 September 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi terkait tarif listrik non subsidi.
Ilustrasi terkait tarif listrik non subsidi. /Dokumen PRMN

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tetap alias tidak naik.

Dikutip dari laman esdm.go.id, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi disebutkan bahwa tarif listrik non subsidi tidak akan naik.

Dalam laman resmi esdm tersebut disampaikan bahwa listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 yakni Mei, Juni dan Juli 2023 dengan kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS.

ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan,” kata Jisman.

Akan tetapi, kata dia, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tutur Jisman.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x