Siapa Eddy Hiariej? Wamenkumham dan Guru Besar UGM, yang Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi

- 10 November 2023, 07:15 WIB
Potret Eddy Hiariej, Guru Besar UGM dan Wamenkumham yang menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi/dok. Kemenkumhamri
Potret Eddy Hiariej, Guru Besar UGM dan Wamenkumham yang menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi/dok. Kemenkumhamri /

Pada 23 Desember 2020, Eddy Hiariej memasuki babak baru dalam kariernya saat dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo. Tanggung jawabnya yang besar melibatkan pengelolaan dan pengembangan kebijakan di sektor hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: KPK Menetapkan Eks Menteri Pertanian Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi, Apa Itu Gratifikasi?

Prestasi akademis Eddy Hiariej tercermin dalam penghargaan tertinggi yang diterimanya, yakni gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada usia yang terbilang muda, 37 tahun. Selain itu, kekayaan akademisnya melibatkan peran sebagai dosen dan pengurus di berbagai tingkatan di lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Tidak hanya sukses secara akademis, melainkan Eddy Hiariej juga memiliki kekayaan materi yang mencerminkan kesuksesan dan keteladanan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp 14.748.971.796.

Dari jumlah tersebut, tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar senilai Rp 6,48 miliar, diikuti oleh alat transportasi sebesar Rp 810 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 188 juta. Keberhasilan finansialnya juga tercermin dalam kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 7,26 miliar, sementara tidak ada catatan utang yang dimilikinya.

Demikian profil, jejak karir, dan harta kekayaan Eddy Hiariej, Guru Besar UGM dan Wamenkumham yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Disamping kasus yang saat ini menimpanya, ia tetaplah sosok guru yang patut diapresiasi dan dapat dijadikan motivasi untuk mendalami dunia pendidikan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: bpsdm.kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah