Langkah pertama sebelum memikirkan pindah memilih adalah memastikan bahwa kita terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pastikan data diri tercatat dengan benar dan lengkap.
3. Kriteria Pindah TPS
Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tugas di luar kota, pasien rawat inap, pindah domisili, berkebutuhan khusus, menempuh pendidikan di luar kota, rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili KTP, tahanan rutan/lapas, terkena bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya.
4. Proses Pindah Memilih
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih:
- Datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lainnya sesuai kondisi.
- KPU akan membantu menentukan TPS di sekitar lokasi tujuanmu.
- Kamu akan diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU.