Sejarah dan Perjalanan Pemilihan Kepala Daerah, Penting Untuk Diketahui

- 25 Desember 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi sejarah dan perjalanan Pilkada di Indonesia/freepik/rawf8.comik/
Ilustrasi sejarah dan perjalanan Pilkada di Indonesia/freepik/rawf8.comik/ /

KABAR BANTEN - Sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia telah melalui transformasi yang signifikan sejak masa penjajahan hingga era reformasi.

Dalam rentang waktu tersebut, sistem pemilihan dan peran masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mengalami perubahan yang mencerminkan perkembangan politik dan tuntutan demokrasi.

Pada masa penjajahan, kepala daerah di Indonesia ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial. Untuk wilayah kabupaten dan kecamatan, penunjukan dilakukan secara langsung, sementara wilayah provinsi diisi oleh pejabat yang diangkat oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Model ini mencerminkan dominasi penuh pemerintah penjajah terhadap struktur pemerintahan setempat.

Baca Juga: Apakah Nuraeni akan Maju pada Pilkada Kota Serang 2024, Ini Jawaban Sang Politikus

Setelah kemerdekaan, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok No. 22 Tahun 48, Kepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari 2-4 calon yang diajukan DPRD Provinsi. Kepala Daerah Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari 2-4 calon yang diajukan DPRD Kabupaten.

Kepala Daerah Desa diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari 2-4 calon yang diajukan DPRD Desa. Sementara Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa dengan memenuhi syarat tertentu.

Setelah era reformasi dimulai, terjadi perubahan dramatis dalam sistem pemilihan kepala daerah. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini adalah titik balik signifikan di mana rakyat Indonesia secara langsung terlibat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Namun, pada tahun 2014, muncul wacana untuk menggantikan partisipasi langsung masyarakat dalam Pilkada dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak, UU No. 22 Tahun 2014 memberlakukan Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Namun, hal ini menuai kontroversi dan akhirnya diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengesahkan UU No. 8 Tahun 2015 untuk menggantikan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan menjadi UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada hingga saat ini. Dalam periode ini, Indonesia kembali mengalami pemilihan kepala daerah yang demokratis di mana rakyat memiliki peran kunci dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x