Anggota KPPS Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang Selama Menjadi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 18:07 WIB
Ilustrasi terkait tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi terkait tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dalam artikel ini dijelaskan tugas dan wewenang anggota KPPS selama menjadi anggota atau panitia pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.

Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda walaupun akan menuju hasil yang sama. 

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Erwan Dimantara SE, berikut tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024.

Pembentukan KPPS diinisiai oleh paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu, dan di bubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemilu

Tugas dan wewenang KPPS sesuai PKPU no 8 tahun 2022, pasal 30 ayat 1 dan 2. KPPS memiliki sejumlah tugas yang dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu diantaranya:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Bagi peserta Pemilu tidak memiliki saksi daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawasTPS.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Erwan Dimantara SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x