Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah.
Dimana melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Dimana pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Diharapkan pendistribusian gas LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.***