11 Tugas Pokok Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Lengkap dengan Rincian Honornya

- 19 Januari 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi terkait tugas pokok dan honor anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024.
Ilustrasi terkait tugas pokok dan honor anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024. /Tangkap layar/kpu.go.id

KABAR BANTEN - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan honor dan dana operasional yang signifikan hingga 150 persen dibanding Pemilu 2019.

Dikutip dari laman kpu.go.id, berikut tugas pokok dan honor anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024:

Berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU no 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Mengacu pada surat dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS di bayarkan setelah menjalankan semua tugas dan kewajibannya sebagai badan Adhoc KPPS Pemilu 2004.

Besaran honor KPPS pada Pemilu 2024 naik sebesar 150 persen berikut besaran honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor pada Pemilu 2024:

Ketua KPPS Rp1.200.000
Anggota KPPS. Rp1.100.000
Anggota Linmas Rp700.000

Honor pada Pilkada 2024:

Ketua Rp900.000
Anggota Rp850.000
Linmas Rp650.000

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x