Emang Boleh Presiden dan Menteri Ikut Kampanye Pemilu? Kupas Tuntas Aturannya

- 27 Januari 2024, 06:15 WIB
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu.
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu. /Tangkap layar /Instagram @jokowi

Pasal 304 secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Hal ini termasuk sarana mobilitas, gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Meskipun terdapat pengecualian untuk fasilitas yang disewakan kepada umum, pasal ini menggarisbawahi prinsip bahwa kampanye seharusnya tidak merugikan kepentingan negara.

4. Pengecualian Penggunaan Fasilitas Negara

Pasal 305 memberikan pengecualian terkait penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden, seperti pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Pengecualian ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan proporsionalitas dalam penggunaan fasilitas negara.

5. Pihak yang Dilarang Kampanye

Pasal 280 ayat (2) memuat daftar lengkap pihak yang dilarang melakukan kampanye. Mulai dari hakim pada semua badan peradilan, pejabat keuangan, hingga aparat sipil negara. Pengecualian juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Berikut daftar pihak yang dilarang berkampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia,
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(5) Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
(6) Aparatur sipil negara;
(7) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(8) Kepala desa,
(9) Perangkat desa,
(10) Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

6. Sanksi Pelanggaran

Pasal 493 menegaskan sanksi bagi pelaksana dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan tersebut. Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah