Kesimpulannya, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artikel ini memberikan gambaran yang mendalam mengenai aturan dan tatanan kampanye yang harus diikuti oleh presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya. Jadi, presiden dan menteri boleh untuk berkampanye.***