Pedagang Kaki Lima di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Bagaimana Aturannya?

- 3 Februari 2024, 11:30 WIB
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal.
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal. /Tangkapan layar/instagram USSfeed/

Beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program SEHATI antara lain:

- Produk dan proses produksi halal.
- Omzet tahunan maksimal Rp500 juta dan modal usaha maksimal Rp2 miliar.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki outlet atau fasilitas produksi maksimal 1 lokasi.
- Telah beroperasi minimal 1 tahun.

6. Dampak Positif Sertifikasi Halal

Selain memberikan jaminan kehalalan, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan penjualan, terutama di pasar makanan Indonesia.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar, mengungkapkan bahwa konsumen khususnya dari kalangan Muslim cenderung memilih produk yang telah bersertifikat halal.

7. Tantangan bagi UMKM

Meskipun penting, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha mikro kecil.

Menurut Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Cilandak, Lindawaty, baru 5,8% dari 64,19 unit UMKM di Indonesia yang memiliki NIB.

Proses administratif ini menjadi kendala utama, mengingat banyak UMKM beroperasi secara informal.

Kesimpulannya, dengan wajibnya sertifikasi halal bagi PKL membawa dampak signifikan terhadap bisnis mereka.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah