Pedagang Kaki Lima di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Bagaimana Aturannya?

- 3 Februari 2024, 11:30 WIB
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal.
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal. /Tangkapan layar/instagram USSfeed/

Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

Meskipun ada keringanan dengan program SEHATI, tantangan administratif masih harus dihadapi.

Kesiapan dan edukasi bagi PKL menjadi kunci sukses dalam menghadapi era sertifikasi halal ini.

Dengan demikian, mereka dapat tetap berkontribusi pada perekonomian nasional sambil memenuhi standar kehalalan yang semakin ketat.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah