Pedagang Kaki Lima di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Bagaimana Aturannya?

- 3 Februari 2024, 11:30 WIB
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal.
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal. /Tangkapan layar/instagram USSfeed/

Semua pelaku usaha, mulai dari mikro hingga besar, baik dalam maupun luar negeri, diwajibkan untuk bersertifikat halal.

Ini mencakup pedagang keliling, gerobak dorong, hingga penjual di pinggir jalan.

3. Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung skala usaha. Untuk usaha mikro kecil, pemerintah memberikan keringanan dengan program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Bagi usaha menengah, biayanya sekitar Rp5 juta, dan untuk usaha besar mencapai Rp12,5 juta.

Meskipun menjadi polemik, sertifikasi halal dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

4. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk PKL

Pemerintah memahami bahwa biaya sertifikasi halal dapat menjadi beban, terutama bagi PKL. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan dengan program SEHATI.

Sertifikasi ini bersifat "self declare," di mana pedagang cukup memenuhi proses administrasi tanpa pengujian produk, sehingga mempercepat proses sertifikasi.

5. Syarat Self Declare

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah