Pedagang Kaki Lima di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Bagaimana Aturannya?

- 3 Februari 2024, 11:30 WIB
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal.
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal. /Tangkapan layar/instagram USSfeed/

KABAR BANTEN - Pada 17 Oktober 2024, pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh pengusaha termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk memiliki sertifikasi halal.

Ketentuan sertifikasi halal bagi PKL ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa sertifikasi halal menjadi kewajiban dan dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama PKL.

Baca Juga: Dikeluhkan Pedagang, Pengusaha, Hingga Masyarakat, Tamansari Bakal Disterilkan Dari PKL

1. Mengapa Wajib Bersertifikat Halal?

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal: makanan & minuman, bahan baku untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, terutama bagi umat Muslim.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang ketat.

2. Berlaku untuk Semua Pelaku Usaha, Termasuk PKL

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah, menegaskan bahwa kewajiban ini tidak terbatas pada skala usaha.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x