Pedagang Kaki Lima di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Bagaimana Aturannya?

- 3 Februari 2024, 11:30 WIB
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal.
potret pedagang kaki lima terkait kebijakan baru wajib memiliki sertifikat halal. /Tangkapan layar/instagram USSfeed/

KABAR BANTEN - Pada 17 Oktober 2024, pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh pengusaha termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk memiliki sertifikasi halal.

Ketentuan sertifikasi halal bagi PKL ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa sertifikasi halal menjadi kewajiban dan dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama PKL.

Baca Juga: Dikeluhkan Pedagang, Pengusaha, Hingga Masyarakat, Tamansari Bakal Disterilkan Dari PKL

1. Mengapa Wajib Bersertifikat Halal?

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal: makanan & minuman, bahan baku untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, terutama bagi umat Muslim.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang ketat.

2. Berlaku untuk Semua Pelaku Usaha, Termasuk PKL

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah, menegaskan bahwa kewajiban ini tidak terbatas pada skala usaha.

Semua pelaku usaha, mulai dari mikro hingga besar, baik dalam maupun luar negeri, diwajibkan untuk bersertifikat halal.

Ini mencakup pedagang keliling, gerobak dorong, hingga penjual di pinggir jalan.

3. Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung skala usaha. Untuk usaha mikro kecil, pemerintah memberikan keringanan dengan program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Bagi usaha menengah, biayanya sekitar Rp5 juta, dan untuk usaha besar mencapai Rp12,5 juta.

Meskipun menjadi polemik, sertifikasi halal dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

4. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk PKL

Pemerintah memahami bahwa biaya sertifikasi halal dapat menjadi beban, terutama bagi PKL. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan dengan program SEHATI.

Sertifikasi ini bersifat "self declare," di mana pedagang cukup memenuhi proses administrasi tanpa pengujian produk, sehingga mempercepat proses sertifikasi.

5. Syarat Self Declare

Beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program SEHATI antara lain:

- Produk dan proses produksi halal.
- Omzet tahunan maksimal Rp500 juta dan modal usaha maksimal Rp2 miliar.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki outlet atau fasilitas produksi maksimal 1 lokasi.
- Telah beroperasi minimal 1 tahun.

6. Dampak Positif Sertifikasi Halal

Selain memberikan jaminan kehalalan, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan penjualan, terutama di pasar makanan Indonesia.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar, mengungkapkan bahwa konsumen khususnya dari kalangan Muslim cenderung memilih produk yang telah bersertifikat halal.

7. Tantangan bagi UMKM

Meskipun penting, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha mikro kecil.

Menurut Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Cilandak, Lindawaty, baru 5,8% dari 64,19 unit UMKM di Indonesia yang memiliki NIB.

Proses administratif ini menjadi kendala utama, mengingat banyak UMKM beroperasi secara informal.

Kesimpulannya, dengan wajibnya sertifikasi halal bagi PKL membawa dampak signifikan terhadap bisnis mereka.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

Meskipun ada keringanan dengan program SEHATI, tantangan administratif masih harus dihadapi.

Kesiapan dan edukasi bagi PKL menjadi kunci sukses dalam menghadapi era sertifikasi halal ini.

Dengan demikian, mereka dapat tetap berkontribusi pada perekonomian nasional sambil memenuhi standar kehalalan yang semakin ketat.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah