Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

- 1 Februari 2024, 08:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

KABAR BANTEN - Jelang Penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah ada 4 pengawas pemilu dalam hal ini Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan diberhentikan alias dipecat.

Keempat Panwas yang dipecat yaitu mereka yang bertugas di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Keempatnya terbukti melanggar aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, secara umum alasan dipecatnya empat orang Panwas kecamatan tersebut lantaran melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Kematian Anggota KPPS Akibat Kelelahan Diantisipasi, KPU Banten Pastikan Semua Terdaftar di BPJS Kesehatan

"Total diberhentikan ada empat. Secara umum masalah etik dan hukum," ujar Badrul saat dikonfirmasi Kabar Banten mengenai pemecatan Panwas jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 31 Januari 2024.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, pelanggaran etik yang dilakukan oknum panwas yang dipecat itu, lantaran sikapnya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Etik itu karena profesionalitas, memang kondisi kerjanya tidak mendukung, kinerjanya kurang," katanya menjelaskan alasan dipecatnya 4 panwas jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Meski demikian, kekosongan jabatan panwas setelah dilakukan pemecatan, menurutnya sudah ditindaklanjuti dengan diisi pengganti. Namun dari 4 itu, satu diantaranya masih dalam proses. Sebab kasusnya terbilang baru.

"Dalam proses pergantian, kalau yang 3 sudah," tegasnya.

Iapun mengingatkan bahwa, keempat nama yang sudah dipecat dari jabatan panwas itu, akan masuk dalam blacklist Bawaslu.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x