KABAR BANTEN - Pemilu adalah salah satu momen penting dalam demokrasi dimana rakyat dapat menyalurkan hak suaranya.
Ratusan juta masyarakat Indonesia sudah memberikan pilihannya terkait presiden dan dewan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Tiap-tiap orang yang memiliki hak mencoblos mendapatkan lima kertas surat suara yang terdiri dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KABUPATEN.
Baca Juga: Salah Input Data Hasil Perhitungan Pemilu Pilpres 2024, Tim AMIN Laporkan KPU RI ke Bawaslu
Namun, setelah pemilu selesai muncul sebuah pertanyaan, apa yang terjadi dengan kertas surat suara hasil coblosan?
Sebagian besar negara masih menggunakan kertas surat suara dalam proses pemilu.
Meskipun begitu, surat suara tidak sembarangan dibuang begitu saja setelah penghitungan selesai.
Proses selanjutnya adalah pengelolaan dan, dalam beberapa kasus, daur ulang.
Dikutip Kabar Banten dalam unggahan instagram anakteknikindo, mari kita telusuri langkah-langkahnya mendaur ulang kertas surat suara hasil pemilu tersebut.
1. Pengumpulan (Collection)