Termasuk sejumlah temuan dan pelanggaran baik selama tahapan pemilihan umum maupun pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan serta penghitungan suara.
"Masih terus kami tindaklanjuti, dan ada proses pidana masih berjalan, termasuk (Pelanggaran) administrasi," tuturnya.
Saat ini, Bawaslu RI mencatat, terdapat sekitar 6.800 temuan dan aduan yang ditemukan di lapangan dengan kategori pelanggaran administrasi, yang tertukar surat suara.
"Kemudian, ada dugaan intimidasi sekitar seribu TPS. Tapi didominasi ada suara keras dan ada pemukulan (Hingga) masuk rumah sakit, dan saat ini sedang dalam proses," ucapnya.
Menurut dia, sejauh ini mengenai rekapitulasi berjenjang secara manual tidak terkendala apapun dan masih terus berlanjut sesuai dengan penghitungan serta proses di lapangan.
Sehingga, tidak bergantung pada sistem informasi rekapitulasi pilkada (Sirekap). "Tidak ada masalah. Karena rekapitulasi berjenjang masih berjalan, dan manual saja. Kalau Sirekap itu hanya alat bantu," ujarnya.
Dia pun menegaskan tidak adanya penundaan mengenai penghitungan suara baik di daerah maupun di pusat.
Bahkan, apabila ada penundaan, Bawaslu RI akan memberikan rekomendasi untuk tetap dilanjutkan.
"Seharusnya tidak ada penundaan. Kalaupun ada, kami akan rekomendasikan agar tetap lanjut," tuturnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Hanifa mengatakan, di Kota Serang terdapat empat TPS yang melaksanakan PSU, namun baru dua TPS yang dilaksanakan.