Dalam kitab Ajhizah ad Daulah dijelaskan bahwa metode baku untuk mengangkat seseorang pemain adalah bai'at, tanpa bai'at kekuasaan seorang pemimpin atau khalifah tidak sah.
Sementara Pemilu atau intikhabat hanya sebatas cara atau uslub untuk memilih calon pemimpin.
Adapun batas kekosongan kepemimpinan 3 hari dengan malamnya, dengan kekosongan ini majlis umat dan mahkamah Madzalim akan bekerja siang dan malam untuk menyeleksi para calon Khalifah sesuai dengan syarat ini',iqad Khalifah.
Setelah para calon terseleksi umat baru boleh melakukan pemilu untuk memilih Khalifah atau pemimpin.
Mekanisme ini pernah dijalankan ketika pemilihan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib untuk menjadi Khalifah.
Hasil dari pemilunitu menghasilkan Usman bin Affan menjadi Khalifah.
Setelah itu Usman bin Affan dibai'at oleh kaum muslimin untuk mengemban amanah pemerintahan.
Demikianlah pemilihan dalam Islam sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah semoga fenomena caleg stres dan depresi tidak terjadi lagi, semoga informasi ini bermanfaat.***