Simak! Persyaratan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Serta Petugas Linmas Pilkada 2024: Segini Gajinya

- 2 Maret 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024. /Tangkap layar /kpu.go.id

KABAR BANTEN - Menurut PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan pembetukan badan Adhok Pilkada 2024, mengacu PKPU nomor 2 tahun 2024,tentang honorarium atau gaji badan Adhok PPK, PPS dan KPPS serta Petugas Linmas serta persyaratan dan Masa kerja pada Pilkada 2024.

Perekrutannya terbuka untuk semua masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan menjadi PPK, PPS, dan KPPS serta Petugas Linmas dalam pilkada, yang tentunya memiliki kemampuan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

Honorarium badan Adhok PPK, PPS, dan KPPS serta Petugas Linmas sudah diatur dalam PKPU nomor 472 tahun 2022, seperti yang dilansir Kabar Banten dari YouTube ALVIN722, berikut besaran honor atau gaji badan Adhok pada Pilkada 2024.

A. PPK
1. Honor ketua PPK Rp 2.5 juta per bulan
2. Anggota. PPK Rp 2,2 juta per bulan
3. Sekretaris PPK Rp 1,850.000 per bulan
4. Staf adm dan teknis Rp 1,3 juta per bulan.

B.PPS
1. Ketua PPS Rp 1,5 juta per bulan
2. Anggota PPS Rp 1,3 juta perbulan
3. Sekretaris PPS Rp1.150.000 per bulan
4. Pelaksana ADM atau teknis Rp 1.050.000
5. Petugas Pemutahiran data pemilih atau Pantarlih Rp1.juta

C. KPPS
1. Ketua KPPS Rp900.000,
2. Anggota KPPS Rp850.000
3. Petugas Linmas Rp650.000

Pada pemilu dan pilkada 2024, selain honor juga di tambah dengan santunan kecelakaan kerja, santunan akan diberikan jika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja pada masa kerja sebagai PPK,PPS, dan KPPS, Linmas.

Besaran uang santunan badan Adhok Pilkada meliputi:
1. Meninggal mendapat santunan Rp 36 juta
2. Cacat permanen Rp 30,8 juta
3. Luka berat. Rp. 16,5 juta
4. Luka sedang Rp. 8, 250.000
5 bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta

Berikut persyaratan untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS, pertukaran persyaratan badan Adhok Pilkada diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube ALVIN722


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x