Simak! Persyaratan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Serta Petugas Linmas Pilkada 2024: Segini Gajinya

- 2 Maret 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024. /Tangkap layar /kpu.go.id

pasal 35. Syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat,jujur,dan adil
5. Tidak menjadi anggota parpol atau pengurus partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana
Persyaratan usia sengaiamana dimaksud pada ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam tentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pada pilkada.

Dokumen yang wajib disiapkan sendiri oleh calon PPK,PPS dan KPPS diantaranya, FC KTP,FC Ijasah terakhir, surat keterangan dokter, meliputi pemeriksaan tekanan darah,kadar gula darah, dan kolestrol, pas foto 4 kali 6.

Persyaratan yang wajib di isi, format dari KPU terdiri dari.
1. surat pendaftaran
2. Daftar Riwayat hidup
3. Surat pernyataan.

Masa kerja PPK, PPS berdasarkan PKPU nomor 8 pasal 27 dan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemilihan berakhir.
Sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan pemilu atau pilkada dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara.

Namun jika terjadi pemungutan suara atau pilkada ulang masa kerja KPPS akan diperpanjang dan paling lambat akan dibubarkan setelah 1 bulan Pemilihan pada pilkada 2024 berakhir.

Mencermati dari PKPU diatas, untuk PPK, PPS, dan KPPS akan direkrut ulang, namun dimungkinkan akan diperpanjang masa tugasnya sehingga secara otomatis akan bertugas kembali pada pilkada 2024, mengingat tahapan pemilu masih berjalan.

Demikian informasi tentang honor, persyaratan dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada pilkada 2024, semoga membantu bagi yang berminat.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube ALVIN722


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x