Jemaah Haji Lansia Diberi Kemudahan di Tanah Suci, Salah Satunya Tidak Harus Lempar Jumrah

- 23 Maret 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi jemaah haji lempar jumrah.
Ilustrasi jemaah haji lempar jumrah. /istimewa / Kemenag RI/

“Fikih ini memberikan kemudahan haji agar dapat dilaksanakan oleh karena itu, prinsip pelaksanaan haji ramah lansia didasarkan pada kebutuhan khusus dengan tetap mengedepankan seluruh ketentuan ibadah haji terhadap jemaah,” pria yang akrab disapa Gus Alex ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil kajian yang dilakukan ada beberapa kemudahan dalam ritual haji yang dapat diterapkan oleh para lansia.

Salah satunya kondisi ketika jemaah harus melempar jumrah. Menurutnya, lempar jumrah bagi lansia sangat riskan, karena proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang sangat luar biasa.

“Oleh karena itu, fikih memperbolehkan ibadah ini dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain. Artinya, fikih menawarkan berbagai kemudahan,” kata Gus Alex.

Kemudian, terkait pelaksanaan thawaf ifadhah. Misalnya, banyak jemaah memaksakan diri selesai melempar jumrah aqobah langsung berjalan ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

“Padahal, dalam fikih tidak mengharuskan, ada waktu lain untuk melakukan," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Kisah Perjuangan Kyai Haji Wasyid dalam Geger Cilegon, Ini Sejarah Masjid Beji di Bojonegara Serang Banten

"Karena itu, moderasi manasik haji menawarkan kemudahan terhadap jemaah haji yang membutuhkan penanganan-penanganan khusus,” ucapnya menambahkan.

Berbagai kajian tersebut diterbitkan dalam bentuk Buku Manasik Haji dan Umrah Jamaah Lansia. Buku ini, diharapkan dapat menjadi panduan manasik haji dan umrah yang mengakomodir dan relevan dengan kondisi fisik jemaah haji. Mengingat, salah satu dimensi haji dan umrah adalah ibadah fisik yang mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x