Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Hingga Dipenjara

- 1 April 2024, 11:05 WIB
Laman muka web djponline untuk melaporkan SPT tahunan.
Laman muka web djponline untuk melaporkan SPT tahunan. /Tangkapan layar/djponline.pajak.go.id/

Hukuman penjara bisa berlangsung mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun.

Tak hanya denda dan hukuman pidana, tidak melaporkan SPT juga berdampak pada pemeriksaan harta benda oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Semua aset yang termasuk dalam tagihan pajak akan diperiksa, dan hal ini bisa menyulitkan saat membeli aset baru seperti kendaraan atau tanah.

Aset tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari masalah yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Lapor ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Wajib Pajak bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk melaporkan SPT.

2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau kantor pos: Bagi yang kesulitan datang ke KPP, bisa menggunakan jasa ekspedisi atau kantor pos untuk mengirimkan SPT.

3. Lapor menggunakan Application Service Provider (ASP): Beberapa perusahaan menyediakan layanan ASP untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT.

4. Lapor lewat DJP online: DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga menyediakan layanan online untuk melaporkan SPT secara praktis melalui internet.

Baca Juga: Bikin Aplikasi Baru, Bapenda Kota Serang Targetkan 80 Persen Kepatuhan Wajib Pajak

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah