Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Hingga Dipenjara

- 1 April 2024, 11:05 WIB
Laman muka web djponline untuk melaporkan SPT tahunan.
Laman muka web djponline untuk melaporkan SPT tahunan. /Tangkapan layar/djponline.pajak.go.id/

Melaporkan SPT adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, kita tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga menghindari risiko denda dan hukuman pidana.

Selain itu, melaporkan SPT juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah