KABAR BANTEN - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP), baik itu individu maupun badan, untuk dilaporkan setiap tahunnya.
Namun, masih banyak yang mengabaikan kewajiban ini dengan alasan sibuk, malas, atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya melaporkan SPT.
Padahal, tidak melaporkan SPT bisa berakibat fatal, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Baca Juga: Piutang Wajib Pajak di Kota Serang Capai Rp166 Miliar
Dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diatur bahwa Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda.
Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Berikut adalah rincian denda untuk beberapa jenis SPT:
1. SPT PPh Wajib Pajak Pribadi: Denda Rp100 ribu
2. SPT Masa Lainnya (seperti SPT PPh Pasal 21): Denda Rp100 ribu
3. SPT Masa PPN: Denda Rp500 ribu
4. SPT PPh Wajib Pajak Badan: Denda Rp1 juta
Selain denda administrasi, ada juga ancaman hukuman pidana berupa penjara.
Meskipun hukuman pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan, namun tidak boleh diabaikan.