MUI Pusat Keluarkan 10 Tausiyah Jelang Idulfitri, Salah Satunya Ditujukan ke Pemudik

- 7 April 2024, 10:10 WIB
Foto ilustrasi - Calon pemudik Lebaran 2023 sedang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Ada kiat dari dokter spesiali penyakit dalam untuk menghindari mabuk perjalanan.
Foto ilustrasi - Calon pemudik Lebaran 2023 sedang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Ada kiat dari dokter spesiali penyakit dalam untuk menghindari mabuk perjalanan. / ANTARA /Erlangga Bregas Prakoso/

Hak publik tersebut antara lain berupa tersedianya fasilitas dan layanan perjalanan masa Lebaran yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak.

Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun non tol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (security).

Sehingga, kehadiran negara betul-betul dirasakan oleh rakyat di momen sakral perayaan hari besar keagamaan. Kaidah fiqhiyah menyebutkan,

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus diorientasikan kepada prinsip maslahat”

Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa Lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah dengan cara memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadahi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik.

Keempat, MUI mengimbau, dalam aktivitas perjalanan mudik dan balik Lebaran, para pemudik hendaknya mematuhi hukum dan peraturan berlalu-lintas serta bertenggang rasa dengan sesama pengguna jalan lainnya serta menghindari bahaya di jalan raya yang akan menghalangi niat tulus bersilaturahim bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Hal ini sebagai cerminan akhlah orang muslim di jalan raya sebagai bentuk syiar akhlak mulia (akhlaqul karimah) yang diajarkan agama Islam. Hal ini sebagaimana Firman Allah Swt:

وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS Al-Isra [17]: 37)

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah