MUI Pusat Keluarkan 10 Tausiyah Jelang Idulfitri, Salah Satunya Ditujukan ke Pemudik

- 7 April 2024, 10:10 WIB
Foto ilustrasi - Calon pemudik Lebaran 2023 sedang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Ada kiat dari dokter spesiali penyakit dalam untuk menghindari mabuk perjalanan.
Foto ilustrasi - Calon pemudik Lebaran 2023 sedang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Ada kiat dari dokter spesiali penyakit dalam untuk menghindari mabuk perjalanan. / ANTARA /Erlangga Bregas Prakoso/

 

KABAR BANTEN -  MUI Pusat mengeluarkan tausiyah menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H. Tausiyah tersebut dikeluarkan pada Jumat 5April 2024 melalui surat Nomor : Kep-30/DP-MUI/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Ada 10 poin tausiyah yang disampaikan MUI Pusat . Salah satunya ditujukan kepada umat Islam yang menjalanu mudik Lebaran. Berikut 10 poin tausiyah MUI Pusat untuk umat Islam yang dilansir dari laman resmi mui.or.id.

Pertama, MUI menyampaikan umat Islam hendaknya terus menjaga bahkan meningkatkan konsistensi semangat ibadah Ramadan yakni berpuasa, melaksanakan sholat Tarawih, dan beri'tikaf.

"Memperbanyak membaca kitab suci Alquran, bersedekah, memperbanyak doa untuk diri sendiri dan bangsa Indonesia dan amal-amal saleh lainnya sebagai bentuk syiar dan aktualisasi keimanan dan penuh harap terhadap ampunan dan ridha Allah SWT," isi dari poin pertama Tausiyah MUI Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kedua, MUI mengimbau umat Islam yang sedang dalam perjalanan mudik lebaran dan telah memenuhi usia wajib ibadah (mukallaf) agar tetap memenuhi kewajiban ibadah puasa Ramadhan dan ibadah wajib lainnya khususnya shalat liwa waktu sesuai tuntunan agama.

Namun, bagi yang telah memenuhi ketentuan, diperbolehkan untuk mengambil keringanan (rukhshah), misalnya tidak berpuasa tapi wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadhan.

"Menggabung (jamak) pelaksanaan sholah Zuhur dan Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dalam satu waktu, meringkas (qashar) pelaksanaan shalat Zuhur, Ashar dan Isya menjadi dua rakaat," sambung dari poin kedua.

Namun, bagi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat secara sempurna dibolehkan untuk shalat di kendaraan dengan niat menghormati waktu shalat (li hurmati al-waqti) dan mengulangnya (i’adah) di waktu lain yang memungkinkan melaksanakan shalat secara sempurna.

Ketiga, MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x