UU Cipta Kerja Resmi Berlaku: Tegas, Sikap Kritis Demokrat dan PKS

- 3 November 2020, 20:02 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

Baca Juga : Masih Ada Waktu! Cek Di Sini untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Senada dengan Demokrat, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah. 

Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, PKS masih menemukan beberapa kejanggalan.

 “Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” kata Bukhori dalam keterangannya.

Baca Juga : Persatuan Pegawai Indonesia Power Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker

Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." Sedangkan di Pasal 6 berbunyi: "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;  c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Anggota Komisi VIII itu juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. 

Bukhori pun menyesalkan, bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” kata Bukhori menyindir.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x