Cek Rekening Anda Pekan Ini, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair

- 13 November 2020, 21:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN - Bagi Anda penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, jika pekan lalu belum cair, segera cek rekening pekan ini.

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Kali ini, giliran tahap (batch) II subsidi gaji yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin pertama.

Baca Juga : Dua Pelaku Sebar Video Mirip Gisel Demi Ini, Pengakuannya Mengejutkan

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini (Kamis) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menaker Ida Fauziyah, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020.

Baca Juga : Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah di Kecamatan Malingping Rusak Tergerus Longsor

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin 9 November dan hari Kamis 12 November ini dilanjutkan untuk tahap kedua," kata Menaker Ida Fauziyah menjelaskan.

Baca Juga : KPK Banjir Laporan Masyarakat, Terungkap! Bansos Covid-19 Banyak Disunat dan Gunakan Data Fiktif

Menaker menjelaskan, setelah BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x