Protokol Kesehatan Dipernikahan Anak Habib Rizieq Shihab: Pemerintah Mengecam, Anies Diperingatkan

- 16 November 2020, 14:45 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

KABAR BANTEN - Pemerintah mengecam pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

Dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan itu, pemerintah juga memperingatkan Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan.

Pernyataan pemerintah tentang pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada acara itu disampaikan resmi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang ditayangkan di kanal youtube Kemenkopolhukan, Senin, 16 November 2020. 

Dalam menyampaikan hal itu, Mahfud MD didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Edi PRamono, Kepala BIN Buidi Gunawan, dan Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Mahfud MD dalam keterangannya, menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan di Petamburan, Jakarta PUsat. Atas kejadaian itu, kata dia, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Reuni 212 Diminta Ditunda, KH Adib Ungkap Potensinya

“Ibukota merupakan kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan hirarki kewenangan sesuai peratruan perundang-undangan," ujarnya.

"Kita semua, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah menerapkan segala daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga keshatan, dokter, perawat, yang sudah menjadi pahalwan dalam perang melawan Covid-19,” lanjut Mahfud MD.

Mahfudz mengatakan, upaya-upaya telah menunjukkan hasil positif dan di tengah masayarakat teelah tumbuh kesadaran melakukan 3M yakni menjaga jarak, mencucui tangan dan memakai masker. Bahkan, di Indonesia sangat baik dalam angka kesembuhan, termasuk di seluruh dunia berada di atas rata-rata.

Namun, pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan ini bisa menggoyahkan segala upaya yang telah dilakukan dalam 8 bulan tertakhir.

Dia mengatakan, pemerintah mendengar masukan dari berbagai kalangan, tokoh agama, masayarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dari dokter dan relawan dari kelompok masyarakat sipil yang peduli dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19.

“Atas praktik pelanggaran termasuk peruskaan dan penggunaan asilitas umum, seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali. Bahkan mengatakan, Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran, pembangkangan, premansisme dan pemaksaan kehendak,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x