Baca Juga : Kecam Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Pernikahan, Video Pernyataan Mahfud MD Dihapus
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, Anies Baswedan bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pemerintah mengecam pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan itu, pemerintah juga memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pernyataan pemerintah tentang pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada acara itu disampaikan resmi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang ditayangkan di kanal youtube Kemenkopolhukam, Senin, 16 November 2020.
Dalam menyampaikan hal itu, Mahfud MD didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Edi PRamono, Kepala BIN Buidi Gunawan, dan Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.***