"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Baca Juga: Menunggu Obat Covid-19 Buatan Indonesia
Sedangkan obat yang mengandung klorokuin, dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.
"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.***