Berisiko Gangguan Jantung, Penggunaan Klorokuin untuk Obat Covid-19 Disetop

- 20 November 2020, 06:27 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito /Antara foto/Rivan Awal Lingga/

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.

Baca Juga: Menunggu Obat Covid-19 Buatan Indonesia

Sedangkan obat yang mengandung klorokuin, dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x