Dinilai tak Tabrak Aturan, KONI Kabupaten Serang Tanggapi Aduan Pengcab

- 20 Februari 2018, 18:00 WIB
14-HL1
14-HL1

SERANG, (KB).- Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang menanggapi aduan, yang dilayangkan beberapa pengurus cabang olah raga kepada KONI Banten beberapa waktu lalu. Tanggapan tersebut disampaikan pengurus KONI Kabupaten Serang di Sekretariat KONI Banten, Senin (19/2/2018). Diketahui, pada kesempatan tersebut Pengurus KONI Kabupaten Serang dihadiri Ketua KONI Kabupaten Serang, Eki Baihaki, Ketua Bidang Organisasi Dedi Arif, serta Ketua Pembinaan Prestasi Iyos Rosadi. Mereka kemudian diterima oleh Ketua Organisasi KONI Banten Koswara Purwasasmita, serta Anggota Bidang Organisasi KONI Banten Dani Okta Ramdhani. Sebelumnya, beberapa Pengcab di bawah naungan KONI Kabupaten Serang mengadukan persoalan pelaksanaan Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Serang yang dinilai belum jelas pelaksanaannya. Serta mempertanyakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan KONI Kabupaten Serang. Dedi Arif mengatakan, untuk pelaksanaan Musorkab tersebut telah disepakati dalam RAT KONI Kabupaten Serang, yakni dilakukan selambat-lambatnya April dan dilaksanakan secara kondisional. Alasannya, menunggu pencairan dana hibah dari Pemkab Serang. "Memang saat rapat Komisi I diusulkan pelaksanaan Februari. Tapi saat rapat pleno, ada perdebatan dan dikembalikan ke anggota. Keputusannya dilaksanakan April dan kondisional terkait anggaran," ujarnya. Sementara terkait perpanjangan SK, kata dia, hal itu sudah mengacu pada anggaran rumah tangga KONI, yang membolehkan adanya perpanjangan selama enam bulan. "Lagipula, sebelum mengajukan perpanjangan, kami sudah berkoordinasi dengan KONI Banten terlebih dahulu. Jadi, apanya yang salah," ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum KONI Kabupaten Serang, Eki Baihaki mengatakan, jika terkait pelaksanaan Musorkab, dirinya berjanji akan segera membentuk tim penjaringan. "Insya Allah pekan ini akan kita bentuk. Sesuai amanat RAT, tiga dari pengurus cabang (pengcab), dua dari unsur pengurus, satu dari badan fungsional dan satu dari perwakilan koordinator kecamatan. Jadi tenang saja, tidak usah takut musorkab tidak dilaksanakan," tutur Eki. Eki menegaskan, selama ini yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Serang selalu sesuai dengan aturan. "Sudah pada koridornya," ucapnya. Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi KONI Banten, Koswara Purwasasmita mengatakan, berdasarkan hasil penjelasan yang disampaikan Pengurus KONI Kabupaten Serang, bahwa tidak ada peraturan yang dilabrak terkait perpanjangan SK pengurus. "Ini seperti gayung bersambut ya, karena pekan lalu kami kedatangan beberapa pengcab juga yang menanyakan soal ini. Kami sudah mendapat kejelasan tadi. Lagipula sejak awal soal perpanjangan SK tidak masalah. Sudah saya jelaskan sesuai anggaran dasar rumah tangga KONI kok. Sedangkan untuk musorkab, sudah ada titik temu. Tim penjaringan sudah mau dibentuk. Jadi menurut saya sudah aman," tuturnya. (YA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x