Gugatan Musorkot Ditolak BAORI, Pengurus KONI Kota Serang Sah

- 13 Maret 2020, 17:30 WIB

JAKARTA, (KB).- Pengurus Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang periode 2019-2023 akhirnya dipastikan sah, setelah Badan Arbritase Olah Raga Indonesia (BAORI) menolak gugatan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang.

Hal itu tertuang dalam putusan BAORI nomor 03/BAORI/2019, yang dibacakan oleh pimpinan sidang di ruang sidang BAORI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Diketahui, sebelumnya ada beberapa anggota KONI Kota Serang yang tak puas dengan pelaksanaan di Cipanas, Jawa Barat pada 13 Juli 2019 lalu.

Diketahui mereka tidak terima karena menilai musorkot cacat hukum, karena surat pemberitahuan pelaksanaan kurang dari 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, acara dilakukan di Cipanas, Jawa Barat, padahal sudah ada surat imbauan dari Wali Kota Serang agar digelar di Kota Serang untuk efisiensi anggaran.

Kuasa hukum KONI Kota Serang Mufti Rahman menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi putusan BAORI di nomor 03/BAORI/2019 tersebut, di antaranya menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang pada 13 Juli di Cipanas, Jawa Barat sah dan mengikat menurut hukum.

"Poin selanjutnya, menyatakan Surat Keputusan (SK) KONI Banten tentang kepengurusan KONI Kota Serang periode 2019-2024 juga sah dan mengikat menurut hukum. Serta poin terakhir, yakni membebankan biaya perkara sebesar Rp 50 juta kepada para pemohon," katanya kepada awak media.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Kota Serang ini menyambut baik hasil putusan BAORI. Pihaknya menilai, putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

"Juga sudah memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Ia mengaku, semuanya tidak lepas dari dukungan dan doa dari semua pengurus cabang olah raga (pengcabor) yang berada di KONI Kota Serang.

"Karena pastinya hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan kepada siapa yang kuat. Dan kami meyakini, Allah SWT akan bersama dengan siapa yang benar," kata Mufti.

Sementara tergugat yang sekaligus merangkap sebagai Sekretaris KONI Kota Serang, Ajat Sudrajat lega dengan apa yang disampaikan BAORI.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah