Bahasa Sunda Masuk Mulok

24 Juli 2020, 21:00 WIB
tutwuryhandyani

PANDEGLANG, (KB).- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindukbud) Kabupaten Pandeglang Sutoto Amerta mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian draf Peraturan Bupati Pandeglang tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (mulok) Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang SD dan SMP di Pandeglang bersama Pengawas SD dan SMP beserta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda Pandeglang.

"Iya, drafnya sedang diproses. Tahun ini akan dilaksanakan mulok bahasa Sunda Pandeglang dan tradisi Kamis Nyunda Pandeglang serta Dongeng Sunda Pandeglang di radio," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Sutoto Amerta, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, pada kajian akademik dan analisis pemilihan mulok di Pandeglang disusun oleh MGMP Bahasa Sunda pada bulan Juni 2020. Respon stakeholder terkait perihal kajian tersebut sangat progresif, mengingat payung hukum pengembangan bahasa daerah sudah sangat jelas tertuang pada beberapa peraturan.

"Jadi mulok bahasa Sunda itu diatur UUD 1945 Pasal 1 dan 2; UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) mengenai perlindungan bahasa daerah; Permendikbud Nomor: 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan dan peraturan lainnya," tuturnya.

Menurut dia, meskipun penambahan untuk guru bahasa Sunda belum terlaksana terkait moratorium Kemenpan-RB, solusi tidak adanya guru yang berkompeten bisa disiasati dengan aktivitas di forum MGMP dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap guru yang notabene bukan dari kualifikasinya, dalam hal ini sarjana bahasa daerah (Sunda).

Sementara itu, Ketua MGMP Bahasa Sunda Wildan Fisabililhaq menegaskan, dari hasil survei yang telah dianalisis oleh MGMP, sekitar 50 persen satuan pendidikan (sekolah) memilih hanya satu mulok saja. Di antaranya 30 persen sekolah memilih lebih dari satu mulok dan sisanya 20 persen sekolah di Pandeglang cenderung kebingungan memilih mata pelajaran.

Apalagi dalam Surat Keputusan Bupati Pandeglang No.423.5/KEP.304-Huk/2017 diberikan beberapa pilihan yaitu jejang SD (bahasa Sunda, BTQ, dan bahasa Inggris), sedangkan jenjang SMP (bahasa Sunda, BTQ dan PLH). (IF)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler