Komisi III Ajukan Peraturan Daerah Multiyears

- 20 Mei 2017, 18:24 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi

PANDEGLANG, (KB).- Proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban dinilai tidak jelas arahnya. Sebab, serangkaian kegiatan selama ini tidak memiliki lokus atau perencanaan yang baik, dalam proses percepatan pembangunan. Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, lokus pembangunan yang direncanakan Pemkab Pandeglang sepertinya kehilangan arah alias tidak jelas. Baik itu dari sisi titik fokus pelaksanaan pembangunan yang diprioritaskan maupun yang tidak. Bahkan kata Iing, kinerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga lemah, sehingga mengakibatkan hingga belum ke lima ini kegiatan belum juga terealisasinya. ”Seharusnya, pembangunan yang direncanakan Pemkab itu terstruktur dan masif, jangan seperti saat ini dan tahun sebelumnya terkesan tidak jelas. Akhirnya, publik menilai pembangunan tidak nampak," katanya. Menurutnya, dalam percepatan pembangunan, baik lelang maupun penujukan langsung, dipadang perlu membuat Peraturan daerah (Perda) tentang pekerjaan pembangunan bersifat Multiyears. Agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dijadikan badan. ”Kami sudah membicarakannya soal ULP yang mesti dijadikan badan, dan harus terealisasi tahun ini. Supaya kedepannya pembangunan terstruktur dan mempermudah pengajuan. Soal Perda multiyears, kami sudah mengajukan ke Bapemperda DPRD, dan tentu saja itu harus terbentuk tahun ini, supaya pada tahun 2018 nanti dapat dilaksanakan Perdanya,” katanya. (H-50)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah