Dishub Mengusulkan Cabut Trayek Bus Murni

- 23 Mei 2017, 14:12 WIB
bus murni
bus murni

PANDEGLANG, (KB).- Seringnya terjadi kasus kecelakaan bus Murni jurusan Jakarta-Labuan di jalan tol Jakarta-Merak mengundang reaksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Tata Nanjar Riadi telah membuat surat berisi usulan pencabutan trayek bus Murni ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Permohonan resmi pencabutan trayek itu, karena PO Murni berdomisili di Pandeglang, dan karena proses pencabutan trayek itu ranahnya Kementerian Perhubungan, maka Dishub Pandeglang mengusulkan surat pencabutan trayek itu ke Dishub Provinsi. Dasar usulan, karena selama ini kasus kecelakaan bus Murni sudah hampir menelan sekitar tujuh korban jiwa. "Saya sudah mengusulkan pencabutan izin trayek ke Dishub Provinsi. Soal nanti apakah usulan itu akan diteruskan Dishub Provinsi ke Kementerian Perhubungan RI, hal itu bergantung provinsi. Sebab proses pencabutan izin trayek bus itu dari Kementerian Perhubungan, " kata Tata kepada Kabar Banten, melalui telefon genggamnya, Senin (22/5/2017). Menurutnya, Dishub Pandeglang punya tugas untuk melaksanakan tupoksinya terkait usulan pencabutan trayek bagi PO Murni, karena memang prosesnya harus seperti itu. Persoalan nanti apakah usulan itu dikabulkan atau tidak oleh Kementerian Perhubungan, itu bukan ranah Dishub Kabupaten. "Yang pasti, atas nama Dishub Kabupaten sudah menggugurkan tugas sesuai perintah dari bupati soal usulan pencabutan izin trayek bus Murni," katanya. Tata mengatakan telah berkoordinasi dengan bupati terkait surat permohonan pencabutan trayek bus murni yang dikirimkan ke Dishub Provinsi.  Menurutnya, proses pengusulan pencabutan trayek itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada PO bus lainnya, jika angkutan transportasi itu sering ugal-ugalan hingga mengakibatkan korban jiwa saat terjadi kecelakan lalu lintas. "Ini aturan yang harus ditegakkan, karena angkutan transportasi itu bukan untuk kebut-kebutan atau balap-balapan melainkan melayani penumpang atau pengguna jasa transportasi," tuturnya. (H-50)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah