Perindo Awali Daftar Partai Politik ke KPU

- 10 Oktober 2017, 22:15 WIB
perindo daftar ke kpu pandeglang
perindo daftar ke kpu pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Hari keenam pendaftaran, DPD Partai Perindo Kabupaten Pandeglang menyerahkan berkas keanggotaan sebagai syarat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Cikupa Pandeglang, Senin (9/10/2017).  Penyerahan berkas tersebut langsung oleh Ketua DPD Perindo, Aap Aptadi ke Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai. Meski demikian, berkas tersebut dikembalikan lagi ke pengurus Perindo oleh KPU untuk dilengkapi, karena masih ada 47 kartu tanda anggota (KTA) yang tidak cocok dengan data dalam berkas tersebut. Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, hingga hari keenam pendaftaran partai calon peserta pemilu dibuka, baru Partai Perindo yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran. Namun setelah diteliti, ada ketidaksesuaian atau masih ada yang belum lengkap. Sehingga, berkas dikembalikan ke partai untuk diperbaiki dan dilengkapi. "Data jumlahnya ada yang belum sesuai antara jumlah daftar nama keanggotaan parpol dengan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektroniknya," kata Sujai. Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 15 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Setiap parpol harus melengkapi atau menyerahkan berkas keanggotaannya sebagaimana jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. "Jika belum lengkap dan melewati waktu pendaftaran, maka KPU tidak bisa menerima dokumen pendaftarannya," ucapnya. Ia mengatakan, ketidaklengkapan berkas pendaftaran partai seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pandeglang saja. Tetapi terjadi juga di beberapa kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk itu, KPU mengingatkan agar proses penyerahan dokumen tidak mepet waktu atau diakhir penutupan pendaftaran. "Saya menyarankan, agar parpol tidak mepet menyerahkan berkasnya ke KPU. Sehingga ketika ada berkas yang belum lengkap masih ada waktu untuk memperbaikinya," tuturnya. Sementara itu, Ketua DPD Perindo Pandeglang, Drs. Aap Aptadi MBA mengatakan, dari 1.614 KTA, ada sekitar 47 yang tidak cocok sehingga berkas harus dikembalikan lagi oleh KPU. Meksi demikian, waktu pendaftaran masih luang maka pihaknya akan segera memperbaikinya. "Ada waktu perbaikan sampai 16 Oktober 2017. Insya Allah sebelum waktu itu, berkas bisa kami perbaiki dan lengkapi," tuturnya. (PG)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x