Jalan Sumur-Ujung Kulon tanpa Status

- 21 November 2017, 08:15 WIB
Girgi Girjiantoro
Girgi Girjiantoro

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang mengakui jalan Sumur-Tamanjaya menuju Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), non status alias tidak bertuan. Meski begitu, Pemkab Pandeglang telah memperbaiki jalan tersebut sepanjang 2 (dua) kilometer. "Ya, tahun ini sedang dikerjakan jalan Sumur-Tamanjaya. Meski jalan itu non status. Tetapi kabupaten maupun provinsi boleh untuk memperbaiki jalan demi percepatan pembangunan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pandeglang Girgi Girjiantoro kepada Kabar Banten, Senin (20/11/2017). Sementara itu, anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PDI Perjuangan asal Sumur, Yadi Murodi menilai pemprov maupun kabupaten, sepertinya masih kesulitan untuk membangun infrastruktur menuju Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Hal itu terbentur regulasi terkait kewenangan jalannya non status alias tak bertuan. "Dulu jalan itu sempat digarap provinsi dan kabupaten. Tetapi pembangunan jalan yang butuh biaya besar itu terhenti, karena status jalan itu masuk kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Meski begitu, pihak TNUK pun mengklaim tidak punya tugas untuk membenahi jalan, karena tupoksinya hanya menjaga dan melestarikan konservasi alam. Akibatnya, sampai sekarang baik Pemprov, Kabupaten maupun TNUK melepaskan kewenangannya untuk membangun jalan tersebut," kata Yadi. Meski begitu, ucap Yadi, saat ini Pemkab hanya membangun jalan desa di luar zona jalan tersebut. Sebab, jika dipaksakan membangun jalan tersebut, Pemkab Pandeglang tidak akan sanggup membiayai pembangunan tersebut. Selain keterbatasan anggaran, jalan itu juga bukan kewenangan kabupaten. "Ya, bisa saja Pemkab melakukan diskresi percepatan pembangunan, namun dikembalikan lagi dengan kemampuan anggaran. Tapi diskreasi itu rasanya tidak mungkin, sebab kemampuan anggaran kabupaten sangat terbatas," katanya. Menurutnya, kepala daerah kabupaten maupun provinsi diperbolehkan mengambil diskresi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjamin diskresi oleh kepala daerah. Dua regulasi itu menjadi pedoman kepala daerah untuk berinovasi dan melakukan diskresi tanpa ragu dan takut. Karena diskresi itu memastikan kewenangan untuk mengambil kebijakan saat diperlukan, untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti diketahui, pelaku usaha pariwisata Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Komarudin, mengeluhkan buruknya infrastruktur jalan menuju Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Meski sudah berlangsung selama hampir 10 tahun, kerusakan jalan tak kunjung mendapatkan perbaikan. Akibatnya, kunjungan wisatawan terus menyusut. "Yang sangat terasa saat ini pembangunan jalan yang sangat buruk. Sudah cukup lama, lebih 10 tahun, dan kita sangat prihatin dengan kondisi ini," kata salah seorang pelaku usaha pariwisata Ujung Kulon, Komarudin dalam kegiatan coffee morning Obrolan Mang Fajar Fajar yang dilaksanakan di kantor HU Kabar Banten, Jl. Ahmad Yani 72 Kota Serang, Sabtu (18/11/2017). (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah