Sektor PAD Penentu Kemandirian Keuangan

- 8 April 2018, 01:30 WIB
4---tulisan
4---tulisan

Pengamat keuangan daerah dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Rahman Mulyawan mengatakan, kemandirian keuangan daerah adalah untuk mengukur seberapa besar suatu daerah dalam membiayai kebutuhan pemerintahannya. Untuk meningkatkan kemandirian daerah salah satunya dengan mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya bukan dari pembiayaan dana transfer pemerintah pusat. "Seharusnya, setiap tahun dana transfer dari pusat ke daerah bagusnya semakin kecil. Jika suatu daerah masih mengandalkan dana transfer menandakan bahwa pemerintahan di daerah belum mandiri," kata pengamat keuangan daerah dari Unpad, Rahman Mulyawan saat Seminar Nasional bertema "Membangun Kemandirian Keuangan Daerah Melalui Peningkatan Pendapatan Asli Daerah" di Kampus STISIP Banten Raya Pandeglang, Rabu (4/4/2018). Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan sektor PAD dibutuhkan lima metode. Di antaranya inovasi, kreativitas, pelayanan publik, intensifikasi, dan ekstensifikasi. "Inovasi itu harus out of the box, artinya tidak hanya berpaku pada aturan. Kemudian juga pemerintah daerah harus memiliki kreativitas untuk mengoptimalkan PAD sebagai sektor andalan pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (Bayanjakda) Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi yang juga pemateri seminar mengatakan, pengelolaan pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Pemkab Pandeglang telah menerbitkan Perda Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengoptimalkan sektor PAD. "Dalam pengelolaan pajak juga ada negatif dan positifnya. Kajian kami ada beberapa jenis pajak yang pengelolaannya mengeluarkan biaya besar dibanding hasilnya," ucap Utuy. Menurut dia, sesuai catatan data PAD dan rasio kontribusinya terhadap APBD Kabupaten Pandeglang dari TA 2015-2017. Untuk kontribusi pajak daerah terhadap PAD Tahun Anggaran 2015 sebesar 18,81 persen, dan tahun 2016 berkurang menjadi 17,58 persen. Kemudian untuk tahun 2017 sebesar 17,87 persen. "Dari tahun ke tahun peningkatan pajak daerah cukup kecil. Target pajak daerah tahun 2017 dari Rp 35,305 miliar naik menjadi Rp 39,148 miliar pada tahun 2018," tuturnya. Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dalam pengelolaannya memakan biaya operasional cukup besar dibandingkan pendapatan yang diterima. Sementara itu, beberapa jenis pajak daerah yang memakan biaya operasional besar yakni pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah. Karena biaya operasional dianggap besar oleh wajib pajak, maka dua jenis pajak daerah masih sulit untuk dioptimalkan. Seminar tersebut dihadiri Ketua STISIP Banten Raya, Siswara, para dosen, dan puluhan mahasiswa. (TB. A. Turmahdi)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah