Disnakertrans Pandeglang Minta Kaji Ulang IMTA

- 26 Maret 2019, 16:15 WIB
TKA-ilustrasi
TKA-ilustrasi

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang berharap agar DPRD Pandeglang bisa mengkaji kembali Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Pandeglang. Sebab, sampai sekarang keberadaan WNA yang bekerja di Pandeglang tidak kena kewajiban membayar pajak.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dadun Kohar sudah pernah memberikan usulan kepada DPRD agar segera di lakukan kajian mengenai pajak WNA yang bekerja di Pandeglang.

Tujuannya agar bisa secepatnya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai IMTA. Namun demikian, hingga saat ini usulan tersebut belum ada keputusan yang pasti, padahal usulan itu sejak tahun 2017.

"Kita sudah memberikan konsep, lalu diajukan ke dewan. Tapi jawaban dari pihak legislatif itu katanya akan menjadi inisiatif dewan. Jadi, ya sudah," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dadun Kohar kepada Kabar Banten di ruangan kerjanya, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, seharusnya setiap WNA yang bekerja di Pandeglang membayar pajak setiap bulannya, dengan ketentuan membayar pajak sebesar 100 dolar per orang, sehingga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebenarnya kami berharap segera dibuatkan peraturannya. Hal itu penting sejalan dengan perkembangan ekonomi di Pandeglang, jadi bisa untuk antisipasi," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Disnakertrans ada 4 orang tenaga kerja asing (TKA) yang sudah bekerja di Pandeglang.

"Di Pandeglang TKA ada 4 orang. Pertama di Cahaya Unggas dua dan Andersit Stone Quarry dua orang. Itu yang lapor ke kita yah," tuturnya.

Ia menjelaskan, mengenai aturan bagi TKA yang bekerja di Indonesia paling lama diperbolehkan selama 2 tahun saja. Jika lebih dari 2 tahun harus dikembalikan ke tempat asalnya dan tidak bisa perpanjangan. Selain itu juga, TKA yang boleh bekerja di Indonesia hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu saja dan tidak diperbolehkan jika sebagai buruh kasar.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah