Naikan Tarif Sepihak, Bus Murni Ditahan

- 2 Juni 2019, 17:20 WIB
PSX_20190602_165850
PSX_20190602_165850

PANDEGLANG, (KB).- Jajaran Polres Pandeglang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil Bus Murni Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menaikan tarif sepihak.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofaldi Prayitno mengaku mendapat laporan dari warga adanya bus murni jaya yang menaikan tarif tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Ada laporan, ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," kata Tesyar, Ahad (2/6/2019).

Menurut Tesyar saat ini mobil Bis Murni jaya jurusan Labuan-Kalideres itu sudah diamankan pihaknya Mako Polres Pandeglang.

"Mobilnya, sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja," tuturnya.

Ia menghimbau agar para pengusaha bus tidak melakukan pungutan terhadap para penumpang bus dengan melebihkan tarif secara sepihak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Dedy Hermawan membenarkan, adanya laporan terkait bis yang nebaukan taruf secara sepihak.

"Ya sedang kita periksa (Supir dan Kendekturnya), jadi dia dari tarif Rp30 ribu jadi Rp70 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Dedy Hermawan.

Untuk diketahui sesuai Peraturan Mentri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif bus dari Labuan-Kalideres hanya Rp30 ribu, Pandeglang-Kalideres Rp25 Ribu dan Serang - Kalideres Rp20 ribu. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah