Pengelolaan Program KKBPK, Penyuluh KB Dituntut Profesional Melaksanakan P4

- 5 September 2019, 20:15 WIB
BKKBN Banten orientasi PKB
BKKBN Banten orientasi PKB

PANDEGLANG, (KB).- Dalam pengelolaan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), petugas penyuluh keluarga berencana (KB) dituntut profesional dalam melaksanakan Penyuluhan, Pelayanan, Penggerakan dan Pengembangan (P4) di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sehingga mencapai hasil yang maksimal serta mendapatkan angka kredit dalam jenjang karier atau jabatan.

Hal tersebut dikatakan Widyaiswara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Rangga Walessa S.PSI., M.PD pada kegiatan ‘Orientasi Penyusunan Angka Kredit Bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Tahun 2019’ tingkat Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/9/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Drs. Aan Jumhana M.Si, sejumlah kepala bidang di BKKBN Provinsi Banten, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang serta puluhan petugas Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Provinsi Banten dan mitra.  

Rangga mengatakan, dalam Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2018 dijelaskan bahwa indikator pencapaian angka kredit diukur dari Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, dan Standar Kualitas Hasil Kerja Penyuluh KB. Tugas penyuluh KB diantaranya pertama, Penyuluhan, yaitu melakukan kegiatan-kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang program KKBPK dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat (KIE perseorangan maupun kelompok).

Kedua, Pelayanan, yaitu kegiatan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan individu keluarga dan masyarakat terkait Program KKBPK. Ketiga, Penggerakan, yaaitu upaya sistematis untuk mempengaruhi orang per orang, kelompok orang/masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk melakukan dan melaksanakan tindakan dan perbuatan sesuatu di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dan keempat, Pengembangan program KKBPK, yaitu proses meningkatkan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai produk konseptual yang lebih produktif.

“Dalam pengembangan profesi, berdasarkan Regulasi PERMENPAN 21/2018, Penyuluh KB harus membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Program KKBPK. Penyuluh KB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan yakni 2 orang penulis (60% Penulis Utama, 40% Penulis Pembantu), 3 orang penulis (50% Penulis Utama, 25% setiap Penulis Pembantu). Jumlah Penulis Pembantu paling banyak 3 orang sesuai Pasal 27,” ujar Rangga.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Tenaga Lini Lapangan BKKBN, Lisna Prihantini M.Si menyampaikan bahwa Penyuluh KB merupakan PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program KKBPK.

“Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat PTP, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB,” ujar Lisna. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah