Pilkades Serentak Harus Sesuai Aturan

- 1 November 2019, 17:45 WIB
Miftahul Farid Sukur
Miftahul Farid Sukur

PANDEGLANG, (KB).- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur meminta kepada pihak terkait, untuk melaksanakan proses penjaringan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Hal tersebut agar pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Pandeglang pada 15 Desember 2019 mendatang, berjalan dengan aman dan sukses.

"Untuk itu kami minta proses pelaksanaan Pilkades dilakukan harus sesuai aturan yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Maka pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pilkades harus bekerja profesional mengedepankan aturan dan menjaga netralitas," kata Farid, Jumat (1/11/2019).

Politisi muda partai Golkar tersebut mengatakan, dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang akan melaksanakan pilkades harus sesuai aturan yang ada seperti Perda nomor 01 tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkades dan Perbup nomor 29 tahun 2017 tentang Juklak dan Juknis perubahan aturan Pilkades.

"Soal penunjukan Plt juga diharapkan harus sesuai dengan ketentuan/aturan yang ada. Agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat, dan harus menjaga netralitas. Intinya supaya pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan aman dan sukses," tuturnya.

Hal hampir senada dikatakan anggota komisi I DPRD Pandeglang Hasanudin. Ia mengatakan, dalam setiap pemilihan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga, dalam pelaksanan Pilkades tersebut harus dilakukan dengan transparan.

"Kita tidak mengharapkan ada gejolak di masyarakat. Untuk itu, panitia mulai dari tingkat kecamatan sampai desa harus benar-benar menjaga netralitasnya," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, dana penyelenggaraan Pilkades ini bersumber dari APBDes, diantaranya pembiayaan untuk honor petugas, dapur umum, dan pembuatan TPS. Selain itu, Pemerintah daerah juga memfasilitasi beberapa pengadaan logistik.

“Sumbernya dari APBDes dan ADD. Terus panitia Kabupaten juga memfasilitasi distribusi logistik walaupun tidak semua untuk 17 desa itu. Ada empat jenis surat panggilan, surat suara, kotak suara dan tinta. Diluar logistik empat jenis tadi, panitia pilkades tingkat desa yang menyediakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x