Pemkab Pandeglang Dilarang Mutasi Pejabat

- 3 Januari 2020, 17:00 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengingatkan, Pemkab Pandeglang untuk tidak mengambil kebijakan mutasi pejabat menjelang Pilkada terhitung 8 Januari 2020.

Sebab dalam peraturan disebutkan, kepala daerah tidak boleh mengambil kebijakan mutasi terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati.

Koodinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham mengatakan, salah satu pengawasan yang ditekankan oleh Bawaslu RI adalah mengawasi kebijakan larangan mutasi oleh kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 2020.

Menurut Fauzi, larangan mutasi pejabat terhitung 8 Januari itu berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

”Kami mendapatkan surat dari Bawaslu RI terkait instruksi pengawasan tahapan pencalonan. Hari ini juga akan kami buat suratnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang program dan kebijakan mutasi ,” kata Fauzi kepada Kabar Banten, Kamis (2/1/2020).

Ia menjelaskan, sebelumnya larangan mutasi pejabat itu pada bulan Juli. Tetapi terbit surat lagi dari Bawaslu bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi dan promosi pejabat terhitung 8 Januari sebelum penetapan pasangan calon.

Berkaitan dengan pentingnya pengawasan tersebut, lanjut Fauzi, Bawaslu akan segera membuat posko pengaduan terkait pengawasan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.

”Iya kami akan membuka posko pengaduan terhadap laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Nanti jika ada pengaduan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu Sekda Pandeglang Pery Hasanudin sudah mengetahui soal peraturan dari Kemenpan RB tentang larangan mutasi pejabat dilakukan oleh kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada. Namun demikian, bisa saja mutasi dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi harus seizin dari Kemenpan RB.

"Iya, kami sudah tahu soal peraturan itu, tapi kalau mutasi untuk mengisi pejabat yang pensiun bisa saja dengan catatan harus izin ke kementerian. Jadi kita akan patuhi aturan itu dan besok atau lusa dipastikan tidak ada mutasi pejabat," ujar Pery. (Ade Taufik/EM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x