Curi Motor Bermodus Akan Nikahi Anak Korban

- 23 Maret 2020, 13:01 WIB

Berbagai cara aksi kejahatan pencurian sepeda motor dilakukan para tersangka. Kali ini ada kasus pencurian sepeda motor dengan tersangkanya berinisial HS (37) dengan modus mau menikahi anak korban. Meski aksinya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, namun apes tertangkap aparat kepolisian.

Menurut keterangan polisi, tersangka HS adalah warga Kampung Parungsentul, RT 03/RW 09, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Awalnya tersangka akrab dengan pemilik sepeda motor bernama RR (66).

Waktu itu tersangka berjanji akan menikahi anak korban, warga Kampung Sukatani RT 03/ RW 03, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo. Setelah berhasil memikat hati korban, akhirnya tersangka mendapat kepercayaan dari keluarga korban.

Bahkan, tersangka yang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut meminta izin meminjam sepeda motor untuk bersilaturahmi dengan temannya di Kadumerak, Pandeglang. Namun korban beberapa hari tidak kembali dan membawa sepeda motor tersebut.

Sementara korban merasa yakin bahwa tersangka punya niat membawa kabur motor tersebut. Korban langsung membuat laporan ke Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Moch. Nandar membenarkan, anggotanya telah berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial HS. Aksi kejahatan tersangka sangat unik, karena dia berpura-pura mendekati anak korban dan akan menikahinya.

Tersangka sempat berhasil membawa sepeda motor korban. Namun demikian, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Kadupinang Kecamatan Kaduhejo.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai dengan laporan korban No. P /10/ I / 2020 / Banten / Res Pandeglang. Berbekal laporan itulah petugas menyelidiki jejak tersangka dan akhirnya berhasil menangkap HS di Kadupinang, Kaduhejo," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Moch. Nandar kepada Kabar Banten, Jumat (20/3/2020).

Menurut Nandar, dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura mendekati korban dengan niat akan menikahi anaknya berinisial RN. Sebab, katanya, korban berjanji akan mengembalikan secepatnya, tetapi kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan oleh tersangka.

"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 6,5 juta. Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario tahun 2011," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah