Simpan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

- 19 April 2020, 20:00 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Dua pemuda berinisial AA (20) Warga Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong dan HR (21) Warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang, di pinggir jalan Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung, Pandeglang, Sabtu (18/4/2020).

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25,97 gram. Barang haram tersebut disimpan rapih dalam bungkus mie instan dan rokok.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Akhmad Dheny mengatakan, tertangkanya kedua tersangka berkat penyelidikan tajam atas informasi dari masyarakat. Berbekal penyelidikan itulah, petugas mendapatkan identitas kedua tersangka yang diduga kuat memiliki dan sering mengkonsumsi sabu.

Dengan keuletan, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang berada di Jalan Cigadung, Pandeglang. Kedua tersangka AA (20) dan HR (21) langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 25,97 gram, satu alat hisap sabu yang terdiri dari tutup botol, potongan sedotan dan pipa kaca bekas menggunakan sabu.

"Ya, selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap sabu," kata Kasat Narkoba Polres Paneglang AKP Akhmad Dheny kepada Kabar Banten, Ahad (19/4/2020).

Menurut Akhmad Dheny, saat dilakukan penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan. Keduanya sempat mengelak menyimpan dan menggunakan narkoba. Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan sabu dalam sebuah bungkus bekas mie instan dan bungkus bekas rokok yang telah mereka buang dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

"Ya, kedua tesangka tidak bisa menghindar dari perbuatannya, karena kami sudah berhasil menyita barang buktinya. Kami akan terus mengungkap peredaran narkoba, meski dalam situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan anggotanya telah menangkap dua tersangka sabu. Menurut Kapolres, sampai kapanpun polisi akan tetap tetap menertibkan segala gangguan Kamtibmas termasuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Pandeglang. Sebab, dari penggunaan obat-obatan, segala macam ancaman gangguan kamtibmas bisa saja terjadi.

“Kami akan terus menertibkan segala gangguan yang dapat merusak Kamtibmas di Pandeglang, termasuk penyalahgunaan narkotika. Kami ingin situasi Kamtibmas tetap terjaga keamanan dengan baik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x