Simpan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

- 19 April 2020, 20:00 WIB

Ia menjelaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia No. 35 /2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (IF)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah