Ia menjelaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia No. 35 /2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (IF)*