Penerima Dana Penanganan Covid-19, Kejari Pandeglang Awasi 8 OPD

- 13 Mei 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Uang. Kejari Pandeglang awasi OPD
Ilustrasi Uang. Kejari Pandeglang awasi OPD /Freepik

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandelang akan mengawasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima aliran dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran penanganan virus corona yang bersumber dari dana tidak terduga (TT) dengan total anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu delapan OPD penerima dana Covid-19 di antaranya RSUD Berkah sebesar Rp599.800.000, Dinkes Rp823.600.000, BPBD Rp49. 464.000, Diskomsantik Rp82.980.000.

Kemudian Dishub Rp45.040.000, Satpol PP Rp111.600.000, Dinas LH Rp20.000.000 dan Disperindag ESDM sebesar Rp20.000.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Ario Wicaksono mengatakan, selaku aparat penegak hukum berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

Sebab, anggaran tersebut bersumber dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Namun demikian, untuk tahap awal bentuk pengawasan belum dilakukan secara detail.

"Secara normatif kita tetap awasi dan pantau OPD penerima dana Covid-19. Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Namun sampai saat ini kita belum bisa mengutarakan lebih jauh proses pengawasannya," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono kepada Kabar Banten saat ditemui di ruangannya, Senin 11 Mei 2020.

Dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan menelusuri sejauh mana penggunaan anggaran Covid-19 di masing-masing OPD maupun instansi lainnya.

"Kita akan melihat secara keseluruhan. Tidak saja dalam lingkup kecil, namun juga fokus pada anggaran yang dikelola oleh tim gugus tugas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x