Selain itu, kata dia, kejaksaan akan mempertanyakan sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan oleh tim gugus tugas terhadap penanganan dan pengadaan APD Covid-19. Tentunya itu dapat dilakukan dengan mengamati perkembangan informasi.
"Kami tidak memantau secara ekstrem, karena masih menunggu perkembangan informasi penanganan Covid-19. Karena penggunaan anggaran itu kan masih berproses," ucapnya.
Mengenai laporan dan pengaduan penggunaan anggaran, kata Ario, kejaksaan akan mengakomodasi segala bentuk laporan.
"Pokoknya segala bentuk informasi, laporan dan pengaduan aliran dana penanganan virus corona akan kami tampung dan tindak lanjuti," tuturnya.***