PANDEGLANG, (KB).- Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa new normal (kenormalan baru) atau era normal baru pandemi Covid-19.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi era normal baru , karena dampak dari Covid-19 telah membuat lumpuh kehidupan sosial, ekonomi dan aktivitas ibadah. Bahkan selama kebijakan lockdown sampai ada yang menutup tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan.
"Sosialisasi ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan dalam new normal. Maka dari itu kami harus sampaikan dan sosialisasikan era normal ini kepada masyarakat , termasuk soal regulasinya. Kalau pun beribadah akan tetapi tetap dalam koridor protokol kesehatan," kata Sutisna.
Ia menuyatakan , dalam penerapan situasi era normal baru, masyarakat sudah diperbolehkan menggunakan sarana ibadah, namun harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya.
"Semua harus kita sosialisasikan dalam menyambut tatanan kehidupan baru di masa pandemi agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona," katanya.
Menyinggung terkait kerukunan umat beragama di Kabupaten Pandeglang, kata Entis, kerukunan umat beragama saat ini sangat kondusif, karena pengurus FKUB Pandeglang memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga bagaimana agar kerukunan antar umat beragama berjalan baik di Pandeglang.
"Kerukunan ini tetap terjaga, damai dan saling menghormati satu sama lain. Maka dari itu kami selalu menjalankan tali silaturahmi dengan tokoh agama lainya agar kondusivitas kerukunan beragama tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Sementara , Sekda Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan era normal baru sebagai masa transisi dari pemberlakuan pembatasan aktivitas di semua sektor.
"Dengan penerapan kehidupan baru ini aktivitas masyarakat sudah mulai di longgarkan, termasuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Namun tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan," katanya. (Ade Taufik/EM)*