FKUB Pandeglang Sosialisasi Kenormalan Baru

- 7 Juli 2020, 02:30 WIB
PSX_20200706_222032
PSX_20200706_222032

PANDEGLANG, (KB).- Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa new normal (kenormalan baru) atau era normal baru pandemi Covid-19.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi era normal baru , karena dampak dari Covid-19 telah membuat lumpuh  kehidupan sosial, ekonomi dan aktivitas ibadah. Bahkan selama kebijakan lockdown sampai ada yang menutup tempat  ibadah untuk kegiatan keagamaan.

"Sosialisasi ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan dalam new normal. Maka  dari itu kami harus sampaikan dan sosialisasikan era normal ini kepada masyarakat , termasuk soal regulasinya. Kalau pun  beribadah akan tetapi tetap dalam koridor protokol kesehatan," kata Sutisna.

Ia menuyatakan , dalam penerapan situasi era normal baru, masyarakat sudah diperbolehkan menggunakan sarana ibadah, namun  harus menyesuaikan  dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya. 

"Semua harus kita sosialisasikan dalam menyambut tatanan kehidupan baru di masa pandemi  agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona," katanya.

Menyinggung terkait kerukunan umat beragama di Kabupaten Pandeglang, kata Entis,  kerukunan umat beragama saat ini sangat kondusif, karena pengurus FKUB Pandeglang memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga bagaimana agar kerukunan antar umat beragama berjalan baik di Pandeglang.

"Kerukunan ini tetap terjaga, damai dan saling menghormati satu sama lain. Maka  dari itu kami selalu menjalankan  tali silaturahmi dengan tokoh agama lainya agar kondusivitas kerukunan beragama tetap terjaga dengan baik," ucapnya.

Sementara , Sekda Pandeglang  Pery Hasanudin mengatakan, pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan era normal baru sebagai  masa transisi dari pemberlakuan pembatasan aktivitas di semua sektor.

"Dengan penerapan kehidupan baru ini  aktivitas masyarakat sudah mulai di longgarkan, termasuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Namun tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan," katanya. (Ade Taufik/EM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah